STANDAR OPERATION PROSEDURE

PENILAIAN UKL – UPL 

PEMERIKSAAN MELALUI SISTEM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP.

a. Pemrakarsa mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan dan pemeriksaan formulir UKL-UPL melalui system;

b. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui system Informasi dokumen Lingkungan Hidup dengan tahapan

  • Pemeriksaan administrasi
  • Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar

c. Pemeriksaan Administrasi dan substansi Formulir UKL-UPL standar dilakukan terhadap kesesuaian standar – standar pengelolaan dan pematauan Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis Dampak Lingkungan yang terjadi;

  • Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
  • Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Persetujuan teknis
  • Kesesuaian isian formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan formulir UKL – UPL standar.

d. Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL – UPL standar tidak memenuhi persyaratan administratif, formulir UKL – UPL standar spesifik dan formulir UKL – UPL standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/ atau kegiatan melalui :

  • sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL – UPL standar yang diisi       Pelaku Usaha; dan
  • sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL – UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah

e. Pemeriksan UKL – UPL standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administasi;

f. Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro melakukan notifikasi perbaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;

g. dalam waktu paling lama 5 (Lima) hari sejak notivikasi diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro sesuai kewenangannya, harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki;

h. DLH paling lama 2 (dua) hari menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKLH);

i. Dalam hal perbaikan apabila telah melebihi batas waktu yang ditetapkan atau perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, maka permohonan penerbitan PKPLH ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui system informasi dokumen lingkungan hidup.

j. PKPLH yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab.

 

PEMERIKSAAN SECARA LANGSUNG

a. Pemrakarsa mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan dan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Bupati Bojonegoro c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

b. DPMPTSP membuat surat pengantar ke Dinas Lingkungan Hidup perihal permohonan Persetujuan Lingkungan

c. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL – UPL standar guna memeriksa Formulir UKL – UPL standar, melalui tahapan :

  • pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir UKL – UPL standar;
  • pengiriman undangan beserta Formulir UKL –UPL standar kepada seluruh peserta rapat; dan
  • melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang.

d. Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL – UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL – UPL standar diajukan penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan dan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro yang berwenang telah dinyatakan lengkap administrasi.

e. Apabila dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, DLH menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL

f. Apabila dinyatakan perlu dilakukan perbaikan maka Formulir UKL-UPL dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

g. Penanggung jawab wajib menyampaika hasil perbaikan paling lama 5 (lima) hari kerja;

h. Hasil perbaikan disampaikan ke DLH. Sehingga dapat menerbitkan persetujuan PKPLH yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan diterima.

i. PKPLH yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab.


By Admin
Dibuat tanggal 13-12-2021
1531 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
50 %
Puas
50 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %