TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOJONEGORO
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, maka Tugas Pokok DLH Kab.Bojonegoro adalah :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Persampahan;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pekerjaan di bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan, serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Persampahan;
- Pelaksanaan adminitrasi dinas di bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan, serta bidang pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub urusan Persampahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.