Dalam upaya Pengendalian Gratifikasi di antaranya Praktek Korupsi, Pungli, Nepotisme, Kolusi di Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana UUD yang tertuang. Dinas Lingkungan Hidup melakukan upaya dengan publik camping yang di harapkan agar Terbebas dari Praktek Gratifikasi.


By Admin
Dibuat tanggal 14-12-2021
794 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
50 %
Puas
50 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %