BOJONEGORO (18 Februari 2026) – Dalam upaya nyata melestarikan lingkungan hidup dan melakukan konservasi sumber daya air, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/48/412.217/2026. Surat tersebut menginstruksikan seluruh jajaran instansi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas untuk membuat Lubang Resapan Biopori (LRB) di lingkungan masing-masing.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi berkelanjutan untuk meminimalisir risiko genangan air dan banjir yang kerap menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, pembuatan biopori diharapkan mampu meningkatkan kesuburan tanah melalui pengolahan sampah organik.
Ketentuan Teknis Pembuatan Biopori
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pembuatan Lubang Resapan Biopori harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
-Dimensi Lubang: Dibuat secara vertikal dengan diameter antara 10–25 cm dan kedalaman minimal 1 meter.
-Konstruksi: Memasukkan pipa PVC ke dalam lubang yang telah digali.
-Pemanfaatan: Lubang diisi dengan sampah organik seperti daun kering atau sisa dapur untuk meningkatkan daya resap air.
-Keamanan: Lubang wajib ditutup dengan penutup berlubang.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, BUMN/BUMD, lembaga, Ormas/LSM, serta pelaku usaha di Bojonegoro. Lebih lanjut, Bupati meminta para Camat untuk menginstruksikan Kepala Desa dan Lurah agar menggerakkan warga di lingkungan masing-masing dalam pembuatan biopori.{wa}


By Admin
Dibuat tanggal 27-02-2026
11 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
88 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
3 %