BOJONEGORO, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan evaluasi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pembangunan jalan dan jembatan pada Ruas Napis–Margomulyo (Watujago) dan Ruas Ngambon–Pasar Dawe Rabu (21/10/2026) atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan luas kawasan mencapai 48,666 hektare.

Kegiatan evaluasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait yang memiliki peran dalam pengelolaan kawasan hutan, pengawasan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi:

  1. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI.
  2. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengawan Solo.
  3. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
  4. Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII.
  5. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
  6. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BMPR) Kabupaten Bojonegoro.
  7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro.

Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam evaluasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PPKH pada kedua ruas jalan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, pengelolaan kawasan hutan, serta keberlanjutan fungsi ekologisnya.{wa}


By Admin
Dibuat tanggal 21-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
87 %
Puas
5 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
5 %