BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/972/412.217/2026 tentang Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan. Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Oktober 2026 ini menjadi salah satu upaya mendukung pelestarian lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, peningkatan cadangan air tanah, serta pengurangan risiko genangan dan banjir di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan lembaga, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta pelaku usaha.
Surat Edaran Bisa Dilihat & Diunduh Pada Link Dibawah ini :
SURAT EDARAN KEWAJIBAN PEMBUATAN SUMUR RESAPAN 2026
Melalui kebijakan ini, para pihak terkait didorong untuk melaksanakan pembuatan sumur resapan di lingkungan bangunan masing-masing dengan memperhatikan kondisi lahan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pembuatan sumur resapan mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pembuatan Resapan Air, Standar Nasional Indonesia (SNI) 8456:2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air Hujan, serta SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.
Dalam surat edaran tersebut, sumur resapan dirancang berbentuk bundar dengan konstruksi menggunakan batako, bata merah, atau buis beton. Kedalaman sumur minimal 2 meter atau tidak melebihi muka air tanah, serta dilengkapi lapisan ijuk setebal 5–10 sentimeter dan koral atau batu pecah setebal 20–30 sentimeter. Sumur juga harus dilengkapi penutup yang dapat dibuat dari beton bertulang atau plat besi.
Lokasi pembuatannya perlu memperhatikan persyaratan teknis, antara lain berada pada lahan datar yang menjadi titik genangan, dengan jarak minimal 1 meter dari fondasi bangunan dan minimal 5 meter dari septic tank. Persyaratan muka air tanah dangkal juga harus diperhatikan sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Air hujan dari talang rumah atau bangunan maupun saluran air di permukaan tanah dapat dialirkan menuju sumur resapan melalui saluran yang disesuaikan dengan jumlah aliran. Namun, air yang masuk harus bersih dan tidak boleh bercampur dengan air limbah rumah tangga maupun limbah lain yang berpotensi mencemari air tanah.
Bagi bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki fasilitas resapan air, pemilik atau pihak terkait diharapkan melakukan upaya penyediaan sumur resapan dengan memperhatikan kondisi lahan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, camat se-Kabupaten Bojonegoro diminta mengoordinasikan dan menginstruksikan kepala desa atau lurah untuk mendorong pembuatan sumur resapan di lingkungan masing-masing sesuai kondisi lahan dan ketentuan teknis.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga meminta seluruh pihak terkait yang telah melaksanakan kewajiban pembuatan lubang resapan biopori untuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro. Laporan tersebut menjadi bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Melalui penerapan kebijakan ini, partisipasi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan semakin meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya konservasi air dan pelestarian lingkungan melalui penyediaan fasilitas resapan air sesuai ketentuan yang berlaku.{wa}
|
|
|
|
|
Sangat Puas
87 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
5 % |