Kabar gembira bagi warga yang menempati kawasan hutan di Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan selesai menata batas hutan dan mengeluarkan SK tanah resmi bagi masyarakat pada 29 November 2025.

Program ini dilakukan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal bertahun-tahun di kawasan hutan.

Kepala DLH Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan, sejak 20 November, tim gabungan DLH, BPKH XI, Perhutani, CDK, ATR/BPN, dan pemerintah desa mulai melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas hutan di 50 desa, mencakup 15 kecamatan.

“Kegiatan ini juga mensosialisasikan dasar hukum dan tahapan penataan batas hutan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, Minggu (23/11).

Proses ini diawali pengusulan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 31 Juli 2023, mencakup 73 desa di 18 kecamatan.

Setelah peninjauan lapangan oleh tim terpadu Kementerian LHK pada Oktober-November 2023, akhirnya 31 Oktober 2025 diterbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025, menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 31,61 hektare untuk warga Bojonegoro.

Setelah pengukuran selesai, tim BPKH XI akan melaporkan hasilnya ke Kementerian LHK. Dari situ, akan diterbitkan SK biru “by name” yang menjadi dasar bagi BPN menerbitkan sertifikat resmi bagi warga.

Langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga melindungi kawasan hutan lindung dari pemanfaatan ilegal.

Meski medan pengukuran menantang, Pemkab optimistis program PPTPKH membuka akses kepastian hukum dan hak tanah bagi ratusan keluarga di 73 desa. Warga yang menunggu bertahun-tahun kini bisa bernapas lega, karena sebentar lagi memiliki sertifikat resmi yang sah di mata hukum.


By Admin
Dibuat tanggal 10-12-2025
25 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
87 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
3 %