BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI dan Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro menggelar rapat pembahasan hasil penataan batas kawasan hutan dalam rangka Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Selasa (23/12/2025) di Ruang Rapat Gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro .
Bupati Bojonegoro dalam arahannya memberikan apresiasi tinggi kepada BPKH Wilayah XI, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, dan BPN atas kerja keras dalam proses pengukuran ini. Beliau menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memastikan hak penguasaan lahan oleh masyarakat.
Bupati juga meminta kepada para kepala desa untuk turut serta membantu menyelesaikan beberapa hal yang sekiranya Berpotensi menjadi Konflik. Karena Sebetulnya Pengukuran tapal batas ini adalah Meminimalisir Konflik dan Memastikan hak dan kepemilikan penguasaan lahan."imbuhnya"
Sementara itu Sekretaris Daerah Bojonegoro Edi Susanto , Mengucap Syukur Alhamdulillah karena Program PPTPKH 2025 Sudah pada tahap akhir. Sekda juga berterima kasih kepada semua pihak terkait yang sudah terIibat mulai dari Kepala Desa,Camat,Perhutani,BPN,Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Luluk Alifah menjelaskan bahwa kegiatan Program PPTPKH 2025 ini selanjutnya akan menjadi kewenangan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR BPN.
Kepala BPKH Wilayah XI juga menyampaikan bahwa proses pengukuran dan pemasangan tanda batas (pal) di lapangan telah selesai dilaksanakan pada 18 hingga 29 November 2025. Dari hasil pengukuran tersebut, terjadi penyesuaian luasan areal yang akan dilepaskan. Jika rencana awal (trayek) menetapkan luas sebesar 31,6 hektare, hasil realisasi di lapangan menunjukkan luas total menjadi 34,6 hektare yang tersebar di 15 kecamatan dan 50 desa.
Penambahan luas ini terjadi karena penyesuaian di lapangan agar batas tidak memotong rumah warga, sehingga seluruh persil bangunan dapat diproses sertifikatnya secara utuh. Tercatat sebanyak 1.163 buah pal batas telah dipasang sebagai acuan bagi BPN dalam proses sertifikasi mendatang.
Tahapan Selanjutnya: Menuju "SK Biru" Setelah penandatanganan Berita Acara Tata Batas oleh Tim Panitia (termasuk para Camat), laporan akan segera disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Diharapkan pada bulan Februari 2026, Surat Keputusan (SK) Penetapan atau "SK Biru" dapat diterbitkan. SK tersebut akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan (BPN) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kegiatan redistribusi tanah.
Menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan masyarakat untuk menjaga patok/pal batas yang telah dipasang dan tidak memindahkannya. Selain itu, ditegaskan bahwa program ini ditujukan untuk penyelesaian pemukiman yang sudah ada (terlanjur) sebelum tahun 2015. Masyarakat dilarang keras membangun bangunan baru di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen berita acara oleh anggota Panitia Tata Batas sebagai syarat sahnya hasil pengukuran lapangan untuk diproses ke tingkat kementerian.[wa]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
88 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
3 % |